Cerita Lengkap Pembeli Waralaba yang Melaporkan Dua Direktur Alfamart ke Polda

364 views 5:20 am 0 Comments Agustus 3, 2021

Ilhen Yeremia Manurung, melalui kuasa hukumnya Jimmy Manurung, memberikan penjelasan soal duduk perkara yang dialaminya dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, perusahaan pemegang lisensi Alfamart. Ilhen adalah pembeli hak usaha waralaba yang merasa dirugikan oleh perusahaan dan akhirnya melaporkan dua direktur Alfamart ke Polda Metro Jaya.

Kedua direktur yang dilaporkan adalah Soeng Peter Suryadi dan Tomin Widian. Laporan disampaikan pada 6 Juni 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. “Karena mereka berdua yang tanda tangan di perjanjian waralaba,” kata Jimmy saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2021.

Lima Tahun Toko

Cerita berawal pada 19 September 2013, ketika Sumber Alfaria Trijaya dan CV Andalus Makmur Indonesia yang dimiliki Ihlen menandatangani perjanjian waralaba. Sehingga, Ihlen pun bisa membuka toko Alfamart di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.

Sepanjang lima tahun operasional, Ihlen merasakan banyak kejanggalan. Alih-alih memberikan pelatihan, Ihlen menyebut Alfamart justru yang mengelola sendiri toko tersebut. “Jadi kami seperti pasif,” kata dia.

Selain itu, Ihlen menyebut tidak pernah ada laporan yang detail dari pihak Alfamart terkait penjualan barang, berapa yang laku dan yang tidak. Sampai akhirnya Ihlen bersurat ke Alfamart untuk penutupan toko pada September 2018.

123 Selanjutnya

Aneka Tagihan

Akan tetapi, Ihlen justru mendapatkan laporan tagihan utang Rp 66 juta dari Alfamart. Ihlen tidak terima dengan tagihan tersebut karena tidak disertai dengan laporan keuangan yang jelas.

Tak berselang lama, perusahaan justru menganulir tagihan tersebut dan berubah menjadi keuntungan Rp 19 juta. Artinya, utang Ilen dihapus dan berhak dapat Rp 19 juta. Ihlen tetap menolaknya karena perusahaan lagi-lagi tidak memberikan dasar dari munculnya angka-angka tersebut.

Pertemuan lanjutan pun digelar di kantor Alfamart di daerah Alam Sutera, Tangerang. Di sana, angka keuntungan yang ditawarkan perusahaan kepada Ihlen berubah lagi menjadi Rp 350 juta.

Ihlen tetap menolak tawaran tersebut. Pertama, karena tidak ada laporan keuangan yang detail mengenai operasional selama lima tahun. Kedua, Ihlen merasa nilai keuntungan yang diterima seharusnya lebih besar dari angka-angka yang dikeluarkan perusahaan secara sepihak.

Kuasa hukum Ihlen, Jimmy Manurung, juga mempertanyakan dasar dari munculnya angka-angka ini. Untuk itu, Ia meminta perusahaan bisa memberikan laporan keuangan yang lengkap dan detail soal kinerja toko selama ini.

Sebab, mereka akan mengujinya menggunakan auditor eksternal. “Angka-angka itu yang mencurigakan, kalau bersih kenapa harus risih?” kata dia.

Sebelumnya 123 Selanjutnya

Diusir 4 Satpam

Ihlen terus mempertanyakan masalah ini kepada perusahaan. Pernah satu kali, Ia datang ke kantor Alfamart untuk meminta laporan keuangan yang detail mengenai operasioanl toko. Ihlen tidak diterima di sana.

“Saya diusir waktu itu oleh empat satpam,” kata dia. Kejadian ini yang membekas di Ihlen dan akhirnya membuat dia melaporkan dua direktur perusahaan ke Polda.

Jimmy Manurung mengatakan kedua direktur dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pasal yang digunakan yaitu 378 KUHP dan 372 KUHP.

Menurut Jimmy, laporan tersebut telah diterima oleh Polda dan kliennya pun telah dimintai keterangan. Tak berhenti sampai di situ, minggu depan Jimmy juga berencana menyurati Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Komisi VI DPR untuk melaporkan permasalahan ini.

Tanggapan Alfamart

Pada 2 Agustus 2021, Alfamart memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perkara yang terjadi. Penjelasan disampaikan oleh Tomin Widian, yang juga bertindak sebagai sekretaris perusahaan, dan yang dilaporkan ke Polda oleh Ihlen.

“Sampai saat ini, perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang,” kata Tomin. Ia memastikan tidak ada perubahan status dari kedua direktur sampai saat ini.

Selanjutnya, Tomin juga menjelaskan kronologi perkara ini sejak September 2013. Dalam penjelasannya, Tomin membenarkan adanya pertemuan di Alam Sutera bersama Ihlen.

“Dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan bahwa ada beberapa utang yang dibebaskan/tidak ditagihkan lagi, sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus,” kata dia.

Akan tetapi, kedua pihak belum menemukan titik terang. Tempo juga menanyakan kepada PR Manager Alfamart terkait langkah selanjutnya yang bakal dilakukan perusahaan, tapi belum ada respons.

FAJAR PEBRIANTO

Tag: , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *