PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, STRP Tetap Jadi Syarat Naik KRL

236 views 6:25 pm 0 Comments Agustus 2, 2021

KAI Commuter mengingatkan bahwa dokumen perjalanan seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL.

Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden Joko Widodo memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah.

“Petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan. Ketentuan tersebut tetap berlaku hingga ada informasi lebih lanjut,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Agustus 2021.

Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, hingga vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Selain memeriksa kelengkapan dokumen perjalanan, sejak pekan lalu, KAI Commuter telah melaksanakan berbagai upaya guna mendukung program percepatan vaksinasi nasional melalui vaksinasi di stasiun.

Tercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang.

Khusus vaksinasi di Stasiun Cikarang yang dimulai hari ini telah dapat memvaksinasi 370 orang pengguna KRL dan masyarakat sekitar stasiun. KAI Commuter terus membuka kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melaksanakan vaksinasi di stasiun guna tercapai kekebalan komunal.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Perpanjangan dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa indikator.

“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data terakhir agar pilihan kita tepat untuk kesehatan dan perekonomian,” kata Jokowi, Senin malam, 2 Agustus 2021.

Dia menjelaskan PPKM Level 4 yang diperpanjang sepekan ke depan akan menyesuaikan dengan aktivitas dan kondisi masing-masing daerah. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan, kata Jokowi, akan mendorong percepatan bantuan sosial.

CAESAR AKBAR

Tag: , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *