Gaji pegawai merupakan salah satu informasi yang paling banyak dicari karena banyak orang yang berminat menjadi PNS. PNS masih menjadi salah satu pekerjaan paling populer di Indonesia karena beberapa alasan. Salah satunya karena kestabilan gaji yang didapat.
Banyak yang beranggapan bahwa gaji PNS lebih rendah sehingga tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Padahal, pegawai justru memberikan gaji yang lebih tinggi daripada pegawai swasta. Namun tentunya ada beberapa pertimbangan yang membentuk nominal gaji seorang PNS, seperti tunjangan, dan lain sebagainya.
PNS dibagi menjadi 4 golongan yang selanjutnya akan dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
Grup 1 yang meliputi grup 1A, 1B, 1C, dan terakhir 1D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya lulusan SD sampai SMP.
Grup 2 yang meliputi grup 2A, 2B, 2C, dan terakhir 2D. PNS golongan ini ialah PNS yang umumnya lulusan SMA sampai D3.
Grup 3 yang meliputi grup 3A, 3B, 3C, dan terakhir 3D. PNS golongan ini ialah PNS yang umumnya berpendidikan sarjana hingga doktor.
Grup 4 yang meliputi grup 4A, 4B, 4C, dan terakhir 4D. PNS golongan ini ialah PNS yang umumnya berasal dari lulusan yang terkait dengan jabatannya.
Berapa Gaji Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Golongan?
Beberapa hal yang mempengaruhi kenaikan gaji PNS ialah kenaikan pangkat dan golongan, serta masa kerja PNS. Semakin tinggi pangkat PNS dan semakin lama masa kerjanya, maka semakin besar pula gaji yang akan diperolehnya. Berikut rincian gaji PNS yang membuat sebagian orang penasaran.
· Gaji PNS golongan 1
PNS Golongan 1A atau Pegawai Negeri Sipil Muda memperoleh gaji Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800. Pegawai Muda adalah Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja satu sampai dengan 26 tahun.
Pegawai PNS Kelas 1B atau Junior Level 1 memperoleh gaji Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500. Pejabat Staf Tingkat 1 adalah PNS dengan masa kerja tiga sampai dengan 27 tahun.
PNS Golongan 1C atau pengasuh memperoleh gaji pokok Rp 1.776.600 sampai Rp 2.557.500. Pegawai ini mempunyai masa kerja 3 hingga 27 tahun.
Pegawai PNS Kelas 1D atau Jenjang I memperoleh gaji Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500. Anggota staf Tingkat I mempunyai masa kerja 3 sampai 27 tahun.
· Gaji PNS golongan 2
Gaji atau penghasilan PNS Kelas 2A atau Junior Manager ialah Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600. PNS muda ini mempunyai masa kerja 1 hingga 33 tahun.
Gaji atau penghasilan Pegawai Negeri Sipil Kelas 2B atau Pengurus Muda Tingkat I ialah Rp. 2.208.400 menjadi Rp. 3.516.300. Masa kerja Pegawai Negeri Sipil Tingkat I ialah dari 3 sampai dengan 33 tahun.
Gaji atau penghasilan Pegawai Negeri Sipil Golongan 2C atau Regulatory Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000. Pegawai ini mempunyai masa kerja 3 hingga 33 tahun.
Gaji atau penghasilan Pegawai Negeri Sipil Golongan 2D atau Regulator Tingkat I sebesar Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000. Pegawai Tingkat I mempunyai masa kerja 3 sampai dengan 33 tahun.
· Gaji PNS golongan 3
Pendapatan PNS Golongan 3A. Mulai dari Rp2.579.400 sampai Rp4.236.400.
Penghasilan utama PNS Golongan 3B. Mulai dari Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600.
Penghasilan utama PNS Golongan 3C. Mulai dari Rp2.802.300 sampai Rp4.602.400
Pendapatan utama PNS Grup 3D. Mulai dari Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000.
· Gaji PNS golongan 4
Penghasilan pokok PNS Kelas 4A. Mulai dari Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000.
Penghasilan pokok PNS Kelas 4B. Mulai dari Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.
Penghasilan pokok PNS Kelas 4C. Mulai dari Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900.
Pendapatan utama PNS Grup 4D. Mulai dari Rp3.447.200 sampai Rp5.661.700.
Penghasilan pokok PNS Kelas 4E. Mulai dari Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.