Alasan Komisi Fatwa MUI Tetapkan Pinjaman Online yang Mengandung Riba Haram
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan aktivitas pinjaman online haram dikarenakan terdapat unsur riba, memberikan ancaman, dan membuka rahasia atau aib seseorang kepada rekan orang yang berutang.…
Read Full Recipe